Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar kepada peserta didik usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini membantu biaya pendidikan guna mencegah siswa putus sekolah dan menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah agar melanjutkan pendidikan mereka.
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)
- Meningkatkan Akses Pendidikan: Memberikan kesempatan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pada jenjang pendidikan menengah.
- Mencegah Putus Sekolah: Mengurangi kemungkinan peserta didik berhenti sekolah akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik Kembali Siswa Putus Sekolah: Mengajak siswa yang telah putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan untuk kembali mendapatkan layanan pendidikan.
Ingin Mengecek Bantuan PIP Online ?
Baca : Cara Cek Bantuan PIP dan Nomor KIP Online
Siapa yang dapat Menerima PIP
- Peserta Didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cara Mengusulkan Bantuan PIP
Setelah mengetahui siapa saya yang dapat menerima PIP diatas, selanjutnya Terdapat 2 Kategori Utama untuk dapat Diusulkan dalam Bantuan PIP
Siswa/i Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Prioritas PIP)
Bagi Orangtua/Siswa/i Sudah tardaftar dalam DTKS, silahkan berkoordinasi dengan Pihak Sekolah agar data siswa/i tersebut ditandai Layak PIP pada Aplikasi Dapodik.
Bagi siswa/i yang bersekolah di Madrasah /Lembaga Non Formal Lainnya juga tetap berkoordinasi agar masuk kedalam usulan PIP.
cara mengetahui sudah DTKS atau belum :
- Operator Sekolah bisa melihat melalui https://pip.dikdasmen.go.id (menu usulan) atau di https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ menu identitas siswa – Integrasi Data (Jika data Kemensos sudah ada berarti sudah DTKS)
- Bagi Orangtua yang sudah mendapat Kartu Keluarga Sejahtera, Program Keluarga Harapan biasanya putra/putri dalam 1 kk tersebut sudah terdaftar di DTKS.
- Bagi siswa/i yang sudah mendapat Kartu Indonesia Pintar, biasanya sudah terdaftar pada DTKS.
Kategori ini adalah siswa yang diprioritaskan mendapat Bantuan PIP.
Siswa/i yang TIDAK TERDAFTAR di DTKS
Bagi siswa/i yang tidak terdaftar di DTKS, namun merasa layak untuk mendapatkan PIP, bisa tetap mengusulkan dengan salah satu cara berikut ini , diantaranya :
- Mendaftar DTKS Melalui Kelurahan Setempat
Bapak/Ibu Wali Murid bisa menghubungi RT/RW setempat atau Kelurahan dan minta arahan untuk bisa masuk ke data DTKS – Jika bisa lakukan pengajuan Program Keluarga Harapan dan Program Indonesia Pintar, untuk mendapat 2 manfaat.
2. Pengusulan Melalui Operator Sekolah, Madrasah atau Lembaga Non Formal Lainnya.
Bagi siswa/i yang tidak terdaftar di DTKS, bisa berkoordinasi dengan Pihak Sekolah melalui Operator Sekolah.
Selanjutnya OPS bisa menandai siswa/i Layak PIP dengan Alasan tertentu seperti gambar dibawah ini :

Bagi Siswa/i Non DTKS memang tidak diprioritaskan untuk mendapat PIP, jadi tidak pasti mendapatkan SK, namun hal ini patut dicoba jika merasa layak untuk mendapatkan program PIP.
3. Pengusulan Melalui Aspirasi Masyarakat (Dewan / DPR)
Pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Aspirasi Masyarakat (Dewan/DPR) adalah salah satu cara agar siswa dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah dengan rekomendasi anggota legislatif. Berikut prosesnya:
- Pengajuan Usulan
- Orang tua atau wali murid bisa mengusulkan nama siswa penerima PIP melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD) yang memiliki kuota aspirasi.
- Biasanya, usulan ini difasilitasi oleh tim atau relawan dari anggota dewan yang bersangkutan.
Setelah data siswa/i sudah diusulkan, silahkan tunggu informasi selanjutnya, untuk Mendapat SK Nominasi maupun SK Pemberian yang akan diinfokan oleh Pihak Sekolah.
pihak sekolah bisa mengecek berkala pada pip.dikdasmen.go.id dengan akun Operator sekolah untuk melihat siswa/i yang telah di SK kan maupun diusulkan.
Bagi Orangtua dan siswa juga bisa mengecek mandiri di laman yang sama.
Baca : Cara Cek Bantuan PIP dan Nomor KIP Online
Itulah cara mengusulkan Bantuan PIP? Merasa Layak mendapatkan PIP ? segera Usulkan ya, silahkan tanggapi informasi ini dengan komentar dibawah ya.
Informasi yang disajikan dalam artikel ini berasal dari beberapa sumber yang telah diverifikasi, dan telah melalui proses analisis serta penyusunan ulang oleh masafidhan.com untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para pembaca.

