Profesi guru memegang peran penting dalam dunia pendidikan dalam upaya memenuhi amanat Undang-undang yaitu Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pendidik, termasuk dalam hal gaji. Saat ini, guru di Indonesia terdiri dari empat kategori utama, yaitu :
- Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dulu Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- dan Guru Honorer (Non-PNS) Negeri
- Guru Non-PNS Swasta
LIHAT : Perbedaan Guru ASN (PNS), PPPK, Guru Honorer (Non-PNS), dan Guru Non-PNS Swasta
Masing-masing memiliki skema penggajian yang berbeda sesuai dengan aturan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut rincian perkiraan besaran gaji guru berdasarkan informasi-informasi yang sudah kami kumpulkan berserta Tunjangan yang diberikan.
1. Gaji Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dulu Pegawai Negeri Sipil (PNS)
GAJI POKOK
Gaji pokok guru ASN (PNS) saat ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Dengan demikian, pada tahun 2025, besaran gaji pokok yang diterima tetap mengikuti ketentuan dalam peraturan tersebut.
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
TUNJANGAN
Berikut adalah daftar lengkap tunjangan yang diterima oleh Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia beserta besaran nominalnya:
- Tunjangan Profesi (Sertifikasi):
- Diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Besaran tunjangan ini sama dengan gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing dan diterima setiap bulan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Guru:
- Diberikan kepada guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Guru.
- Besaran tunjangan Jabatan Guru berdasarkan golongan:
- Golongan II: Rp286.000
- Golongan III: Rp327.000
- Golongan IV: Rp389.000
- Tunjangan Jabatan Lainnya yang bisa di ampu Guru dan Nominalnya bisa lihat di Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007.
- Tunjangan Khusus:
- Diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus dengan kondisi tertentu, seperti daerah terpencil, terluar, atau terbelakang.
- Besaran tunjangan ini setara dengan tunjangan profesi, yaitu sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
- Tunjangan Suami/Istri:
- Diberikan sebesar 5% dari gaji pokok kepada guru PNS yang memiliki suami atau istri.
- Jika kedua pasangan adalah PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
- Tunjangan Anak:
- Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal tiga anak.
- Syaratnya: anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
- Tunjangan Makan:
- Besaran tunjangan makan per hari berdasarkan golongan:
- Golongan I dan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
- Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018.
- Besaran tunjangan makan per hari berdasarkan golongan:
- Tunjangan Kesehatan:
- Guru PNS dan keluarganya berhak mendapatkan jaminan kesehatan melalui fasilitas asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah.
- Tunjangan Kemahalan Daerah:
- Diberikan kepada PNS yang bertugas di daerah dengan tingkat biaya hidup yang tinggi.
- Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
- Tunjangan Kinerja Daerah:
- Beberapa pemerintah daerah memberikan tunjangan kinerja kepada guru PNS berdasarkan kriteria tertentu, seperti beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi.
- Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Contoh DKI Jakarta- Golongan IVc hingga IVe: Rp6.521.250
- Golongan IVa hingga IVb: Rp6.174.375
- Golongan IIIc hingga IIId: Rp5.827.500
- Golongan IIIa hingga IIIb: Rp5.480.625
- Golongan IIa hingga IId: Rp4.370.625
- Calon PNS: Rp3.100.000.
- Gaji + Tunjangan Pensiun
Berikut adalah penjelasan mengenai Gaji pensiun yang diterima oleh Guru PNS di Indonesia
Gaji Pokok Pensiun:
Gaji pensiun PNS ditetapkan sebesar 75% dari gaji pokok terakhir sebelum pensiun.
Tunjangan Pensiun:
- Tunjangan Suami/Istri: Pensiunan PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok pensiun.
- Tunjangan Anak: Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok pensiun untuk setiap anak yang memenuhi syarat, dengan maksimal tiga anak.
- Tunjangan Pangan: Selain gaji pensiun dan tunjangan keluarga, pensiunan PNS juga menerima tunjangan pangan yang besarnya ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku.
Program Asuransi dan Manfaat Lainnya:
- Asuransi Kematian (ASKEM): PT TASPEN (Persero) menyediakan program asuransi kematian bagi pensiunan PNS. Besaran manfaat yang diberikan berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Uang Duka Wafat (UDW): Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris berhak menerima UDW yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
11. Fasilitas /Tunjangan Khusus Lainnya yang hanya diberikan kepada PNS/ASN
2. Gaji Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
GAJI POKOK
Berikut rincian gaji Guru Pokok Guru PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 :
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000.
TUNJANGAN
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan Tunjangan yang sama dengan PNS/ASN, namun PPPK tidak mendapatkan Tunjangan/Gaji Pensiun atau Tunjangan Khusus Lainnya yang hanya diberikan kepada PNS/ASN.
3. Gaji Guru Honor NON-PNS Negeri
GAJI POKOK
Guru honorer umumnya memiliki gaji yang lebih bervariasi dibandingkan PNS dan PPPK. Gaji mereka bergantung pada kebijakan pemerintah daerah atau sekolah tempat mereka mengajar. Rata-rata, gaji guru honorer berkisar antara Rp500.000 hingga Rp3.000.000 per bulan, tergantung berapa jam pelajaran mereka ampu, jabatan dan kebijakan sekolah / komite sekolah terebut. Namun, beberapa daerah telah menaikkan standar gaji untuk mendekati Upah Minimum Regional (UMR) tapi ada juga hanya memperoleh dibawah Rp.500.000.
Sumber Dana bisa didapat dari Dana BOS / Komite Sekolah.
Beberapa guru honorer juga mendapatkan tambahan penghasilan dari tunjangan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau insentif dari sekolah.
TUNJANGAN
Tidak Seperti PNS dan PPPK yang mendapat banyak Tunjangan. Berikut Tunjangan yang bisa Didapat oleh Guru Honorer Negeri (Namun tidak semua guru honor ya)
- Tunjangan Sertifikasi (Rp. 2.000.000 / bulan per 2025) jika sudah Lulus Sertifikasi
- Tunjangan Daerah Khusus (Jika Berkerja pada sekolah daerah terpencil)
- Insentif Dana BOS bila Guru Belum Sertifikasi (besaran tergantung jumlah siswa, jabatan ,jam mengajar, dan alokasi dana bos untuk honor pada sekolah ybs)
4. Gaji Guru NON-PNS Swasta
GAJI POKOK
Gaji guru swasta umumnya lebih fleksibel dan ditentukan oleh Yayasan / Sekolah dan tergantung pada skala sekolah, banyaknya murid/siswa dalam sekolah tersebut, berapa jam yang diampu, dan jabatan yang diberikan.
untuk sekolah Swasta skala menengah berkisar antara 2.000.000 – 5.000.000 per bulan, untuk sekolah skala kecil bisa dibawah 2 juta rupiah
namun jika swasta unggulan dengan murid banyak dapat memberikan gaji antara Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 per bulan bahkan bisa lebih jika international school.
Seumber Dana Didapat dari Dana BOS dan Pembayaran Orangtua atas Pembiayaan Sekolah.
TUNJANGAN
Selain Gaji yang didapat dari sekolah / yayasan yang sudah dijelaskan diatas. Guru Non-PNS pada Sekolah Swasta bisa mendatkan Tunjangan dari pemerintah. Berikut Tunjangan yang bisa Didapat oleh Guru Non-PNS Swasta :
- Tunjangan Sertifikasi (Rp. 2.000.000 / bulan per 2025) jika sudah Lulus Sertifikasi
- Tunjangan Inpassing / Penyetaraan Guru Non PNS – Jika sudah Inpassing maka Tunjangan Sertifikasi akan naik sesuai dengan Gaji PNS pada Golongan Tertentu. Misalkan Guru A Mendapat SK Inpassing dan ditetapkan Golongan IIIa dengan angka kredit sekian, maka mendapat Gaji Pokok disesuaikan dengan PNS dgn golongan yang setara.
- Jika sudah inpassing perhitungannya bukan Tujangan Sertifikasi Rp. 2juta + Gaji Pokok Golongan penyetaraan, melainkan dinaikkan menjadi seperti Gaji Pokok Golongan yang setara. Misal sudah SK Inpassing dgn Gapok 3.1jt, maka yang didapat hanya 3.1jt, tidak ditambah lagi dengan 2juta.
- Insentif Dana BOS bila Guru Belum Sertifikasi (besaran tergantung jumlah siswa, jabatan ,jam mengajar, dan alokasi dana bos untuk honor pada sekolah ybs)
Bagaimana ? Tertarik menjadi Guru dan ikut membantu Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Bila ada yang kurang akurat mohon sampaikan di komentar ya.
Informasi yang disajikan dalam artikel ini berasal dari beberapa sumber yang telah diverifikasi, dan telah melalui proses analisis serta penyusunan ulang oleh masafidhan.com untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para pembaca.

Terimakasih. Pembahasan mengenai upah dari tenaga pendidik.
Saya Atas nama: MUHAMAD ISKANDAR, S.Pd
Kota/Kb.Manggarai barat/NTT
Kec.Sano Nggoang
Desa/Lurah.Matawae
Dusun Angkor RT 07
Sekolah tempat mengajar
SDI Waeracang.
Mulai ngapdi sejak tahun 2020- hingga saat sekarang masih aktif mengajar di SDI Waeracang.
Degan upah yg diterima tidak sesuai dgn aturan yg suda diterima menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik
RP. 200.000
Saya pribadi memang merasa tidak enak.namun demi kecerdasan anak bangsa saya tidak memandang dgn upah itu.dan mungkin dari pemerintah terkait bisa menggugah hatinya dgn kondisi terbelakang sekolah kami di bagian barat Manggarai Barat NTT ๐
semoga bapak iskandar mendapat hak yang layak ya pak,
dan bisa mendapat tunjangan dari pemerintah dengan mengikuti PPG atau P3K , bahkan CPNS.
semangat bapak
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Selamat siang bpk ibu pimpinan.
Bgimana yg lolos administrasi PPG di tahun 2024 kemarin, utk tahap selanjut di thn 2025 kriterianya gimana?
waalaikumsalam,
cari artikel tentang PPG ya ada disana
terima kasih
Besar kecilnya pendapatan tidak akan berkah bila tidak di barengi ketulusan keikhlasan dan bersyukur, untuk tahun 2025-ke masa yang akan datang smoga guru honorer di swasta dapat gaji pokok, tunjangan k13 pensiunan walaupun nominalnya di bawah UMR, agar mereka mengabdi bersemangat, di dunia ikhlas beramal dan mendapat perhatian dari presiden Prabowo, jangan ada istilah honorer swasta anak tiri sedangkan ASN anak kesayangan…smoga allah memberikan keberkahan dunia akherat kepada seluruh guru yang ada di muka bumi….aamiin ya robbal alamin.
Besar kecilnya pendapatan tidak akan berkah bila tidak di barengi ketulusan keikhlasan dan bersyukur, untuk tahun 2025-ke masa yang akan datang smoga guru honorer di swasta dapat gaji pokok, tunjangan k13 pensiunan walaupun nominalnya di bawah UMR, agar mereka mengabdi bersemangat, di dunia ikhlas beramal dan mendapat perhatian dari presiden Prabowo, jangan ada istilah honorer swasta anak tiri sedangkan ASN anak kesayangan…smoga allah memberikan keberkahan dunia akherat kepada seluruh guru yang ada di muka bumi….aamiin ya robbal alamin.