Seleksi Administrasi PPG 2025 Telah Dibuka, Cek SIMPKB Sekarang!

Seleksi Administrasi PPG 2025 Telah Dibuka, Cek SIMPKB Sekarang!
Seleksi Administrasi PPG 2025 Telah Dibuka, Cek SIMPKB Sekarang!

Kabar baik untuk para guru di seluruh Indonesia! Seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2025 telah resmi dibuka. Bagi Anda yang memenuhi syarat, pendaftaran dilakukan melalui akun masing-masing di portal SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Artikel ini akan membahas secara lengkap langkah-langkah pendaftaran, sekaligus solusi bagi guru yang mengalami kendala status aktif di data Dapodik.


Langkah-Langkah Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG 2025 di SIMPKB

Download RPP / Modul Ajar / Materi dan Soal – SD / MI – SMP/MTs – SMA/SMK/MA Perangkat Lengkap Tanpa Ribet dalam 1 Aplikasi Android

Dapatkan semua dokumen dari Masafidhan.com melalui aplikasi Android kami. Praktis, lengkap, dan mudah diakses.

Download Aplikasi Masafidhan

Login ke akun SIMPKB Anda
Akses https://ppg.simpkb.id/ dan masuk menggunakan akun yang terdaftar dengan data guru Anda.

Muncul Notifikasi Pendaftaran
Jika NIK Valid maka anda dapat Lanjut
Jika NIK Belum Valid silahkan ke Menu SIMPKB-Admin Personal untuk Validasi NIK
Jika Masih belum Valid silahkan Koordinasi dengan Operator Sekolah untuk melakukan Verval di VervalPTK dan Koordinasi dengan Disdukcapil jika diperlukan.

Cek status validasi data
Selanjutnya Anda akan melihat dashboard dengan status validasi data Anda.

Perhatikan tanda validasi
Jika semua indikator validasi berwarna hijau (centang), berarti data Anda sudah lengkap dan aktif. Anda dapat langsung melanjutkan proses pendaftaran PPG 2025 dengan klik DAFTAR

Lalu anda akan diminta mengisi 3 data sebagai berikut

  1. Biodata Diri
    Langkah awal dalam proses pendaftaran adalah melengkapi Biodata Diri. Data ini akan menjadi dasar seleksi administrasi dan harus sesuai dengan dokumen resmi. Isi denga lengkap yang bertanda Bintang * wajib isi.
  2. Verval Ijazah
    Data ini adalah hasil Verval ijazah pada Info GTK, jika belum verval silahkan masuk ke Info GTK dan melakukan Verval lalu Tunggu 2×24 jam sampai data berubah.
  3. Bidang Studi PPG
    Pilihan Bidang Studi PPG yang muncul sesuai Linieritas dengan Ijazah yang telah di Verval.
Baca Juga :  Ini Dia Perbedaan Guru ASN (PNS), PPPK, Guru Honorer (Non-PNS), dan Guru Non-PNS Swasta

Jika ada silang merah, klik tombol yang mengarah ke Info GTK
SIMPKB menyediakan tombol direct yang akan mengarahkan Anda ke Info GTK untuk melakukan upload SPTJM.

Solusi Tidak Aktif Tahun Pelajaran 2023/2024: Unggah SPTJM!

Kini, SIMPKB membuka peluang verifikasi manual melalui dokumen SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Ini adalah jalur alternatif resmi bagi guru yang:

  • Tidak memenuhi validasi otomatis karena data Dapodik
  • Telah aktif mengajar di tahun ajaran 2023/2024 secara fakta namun silang merah pada SimPKB.
  • Ingin tetap mengikuti PPG 2025

Mengapa Status Aktif di Dapodik Bisa Silang Merah?

Sistem validasi di SIMPKB sangat bergantung pada data dari Dapodik sebagai sumber kebenaran keaktifan guru. Namun, ada beberapa kasus di mana guru yang sudah lama mengajar ternyata baru tercatat di Dapodik pada tahun pelajaran terbaru (2023/2024). Akibatnya, sistem secara otomatis menandai status mereka sebagai tidak aktif (silang merah).

Hal ini tentu menjadi masalah karena:

  • Guru tersebut tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran PPG.
  • Kesempatan untuk meningkatkan kompetensi melalui PPG terhambat hanya karena data administratif belum sinkron.
  • Berpotensi memunculkan ketidakadilan bagi guru yang sebenarnya sudah aktif mengajar namun belum tercatat secara formal.

Solusi Resmi: Unggah SPTJM di Info GTK

Sebagai solusi resmi, Kemdikbudristek membuka jalur verifikasi manual melalui pengunggahan SPTJM di laman Info GTK. SPTJM adalah surat pernyataan yang dibuat oleh guru bersangkutan dan kepala sekolah, berisi pengakuan bahwa guru tersebut benar-benar aktif mengajar pada tahun pelajaran 2023/2024.

Prosedur ini memungkinkan guru yang sebelumnya berstatus silang merah di SIMPKB untuk melakukan klarifikasi data secara mandiri, tanpa harus menunggu perubahan data di Dapodik yang terkadang memakan waktu lama.

Baca Juga :  Inpassing Guru Non PNS Segera Dibuka Tahun 2025, Mendikdasmen : Sedang Tahap Skema

Apa Itu SPTJM dan Siapa yang Membutuhkan?

SPTJM adalah dokumen pernyataan resmi yang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah serta pejabat terkait (Ketua Yayasan untuk sekolah swasta atau Kepala Dinas Pendidikan untuk sekolah negeri). Dokumen ini menyatakan secara resmi bahwa guru tersebut benar-benar aktif mengajar pada tahun pelajaran 2023/2024, meskipun data di Dapodik belum ter-update.

Dokumen ini sangat penting bagi guru yang:

  • Tidak lolos seleksi administrasi PPG tahun lalu karena silang merah di data aktif Dapodik.
  • Baru tercatat di Dapodik pada tahun pelajaran 2023/2024 tetapi sudah mengajar jauh sebelumnya.
  • Ingin tetap mengikuti PPG 2025 dengan status aktif yang valid.

Bagaimana Cara Upload SPTJM?

Berikut langkah teknis yang harus dilakukan guru:

  1. Masuk ke Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
  2. Unduh Form SPTJM
    SPTJM berada di paling bawah disamping VERVAL IJAZAH.
    *Catatan :
    Unduh SPTJM Hanya bisa klik 1 kali, Harap langsung disimpan PDF nya.
  3. Cetak dan Tanda Tangani Kepala Sekolah , Dinas / Ketua Yayasan
    Tata cara Pengisian ada di file
  4. Scan dan Upload
    Scan dokumen SPTJM tersebut dalam format PDF dengan ukuran yang disyaratkan, lalu unggah ke sistem Info GTK.
  5. Tunggu Verifikasi
    Setelah unggahan berhasil dan diverifikasi, status aktif Anda di SIMPKB akan diperbarui otomatis.

Tata Cara dan Keterangan Pengisian SPTJM

  1. Gunakan kop surat resmi sekolah induk pada SPTJM.
  2. Kepala Sekolah wajib menandatangani dan memberi stempel basah pada surat.
  3. Bagian “Mengetahui” diisi sesuai status sekolah:
    • Untuk sekolah negeri, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Bidang yang mewakili.
    • Untuk sekolah swasta, ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
  4. Tuliskan nama lengkap dan NIP pejabat yang menandatangani, atau kosongkan NIP jika Ketua Yayasan.
  5. Gunakan stempel basah instansi resmi.
  6. Setelah surat ditandatangani, pindai (scan) dalam format PNG dengan ukuran maksimal 500 KB.
  7. Pastikan hasil pindai/scan jelas dan mudah dibaca.
  8. Unggah hasil pindai tersebut melalui tautan resmi Info GTK menggunakan akun guru masing-masing.
Baca Juga :  Cek Info GTK! Bantuan Insentif 2025 Guru Non PNS Cair

PPG Dalam Jabatan 2025 tetap memberikan peluang besar bagi guru untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Dengan hadirnya mekanisme unggah SPTJM, guru yang sebelumnya tidak lolos administrasi akibat masalah data aktif di Dapodik dapat kembali mengikuti seleksi dengan mudah dan resmi.

Jangan tunggu lama, segera cek status Anda di SIMPKB dan lakukan unggah SPTJM melalui Info GTK jika diperlukan. Dengan begitu, kesempatan emas mengikuti PPG 2025 tidak akan terlewatkan.

Bagikan informasi ini kepada rekan guru agar mereka juga mendapat kesempatan yang sama!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *