Pada tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan ini menandai langkah penting dalam digitalisasi administrasi pendidikan nasional, yaitu dengan diberlakukannya ijazah elektronik atau e-ijazah secara resmi.
Latar Belakang Permendikbudristek No 58 Tahun 2024
Permendikbudristek No 58 Tahun 2024 hadir sebagai respons atas kebutuhan sistem administrasi pendidikan yang lebih efisien, aman, dan berbasis teknologi. Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan oleh satuan pendidikan di seluruh Indonesia memiliki keaslian yang dapat diverifikasi secara digital, mudah diakses, dan terhindar dari risiko pemalsuan.
Apa Itu E Ijazah?
E Ijazah atau Ijazah Elektronik adalah dokumen kelulusan peserta didik yang diterbitkan dalam bentuk digital dan dapat diverifikasi secara elektronik. Berbeda dengan ijazah konvensional yang dicetak dan ditandatangani secara manual, e-ijazah dapat disahkan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak memerlukan cap basah sekolah.
Mulai tahun ajaran 2025/2026, e-ijazah akan diterapkan secara nasional untuk semua jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA/SMK/MA, dan yang sederajat).
Tujuan Penerapan E Ijazah
- Efisiensi Administratif: Mengurangi beban kerja sekolah dalam pencetakan dan distribusi ijazah.
- Keamanan Data: Mengurangi risiko pemalsuan ijazah karena memiliki sistem validasi digital.
- Aksesibilitas: Memudahkan siswa, orang tua, dan institusi lain dalam mengakses dan memverifikasi ijazah.
- Dukungan Digitalisasi Pendidikan: Mendorong transformasi digital di lingkungan pendidikan.
Komponen Wajib dalam E Ijazah
Permendikbudristek No 58 Tahun 2024 menetapkan bahwa ijazah harus memuat:
- Nomor ijazah nasional
- Nama satuan pendidikan
- NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
- Nama lengkap pemilik ijazah
- Tempat dan tanggal lahir
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- Pernyataan kelulusan
- Nomor keputusan kelulusan
- Tanggal kelulusan
- Foto pemilik ijazah
- Tanggal penerbitan
- Nama dan tanda tangan kepala sekolah (bisa elektronik)
Selain itu, transkrip nilai juga wajib diterbitkan sebagai pelengkap ijazah.
Pengesahan dan Penatausahaan E Ijazah
Ijazah dan transkrip nilai dapat disahkan dengan dua cara:
- Tanda tangan basah dan stempel (konvensional)
- Tanda tangan elektronik tersertifikasi (tanpa perlu stempel)
Satuan pendidikan wajib menyimpan salinan hasil pindai atau dokumen elektronik dari setiap ijazah yang diterbitkan, sebagai bagian dari tata kelola dokumen yang baik dan akuntabel.
Tantangan Implementasi
Meski membawa banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang mungkin dihadapi:
- Tidak semua sekolah memiliki infrastruktur TIK yang memadai.
- Kesiapan SDM dalam mengelola sistem e-ijazah.
- Perlunya edukasi kepada masyarakat tentang validitas e-ijazah.
Namun, pemerintah telah menyiapkan sistem pendukung, pelatihan, dan koordinasi agar semua satuan pendidikan siap saat e-ijazah resmi diterapkan.
Semua Dokumen Tersedia di 1 Aplikasi Android
Dapatkan semua dokumen dari Masafidhan.com melalui aplikasi Android kami. Praktis, lengkap, dan mudah diakses.
(Dokumen dapat ditemukan di: Menu Lainnya)
Download Dokumen
Silakan unduh dokumen yang tersedia secara langsung di bawah ini:


PENALANG JAWA TENGAH
ULUJAMI
PAGERGUNUNG
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia
Informatika