Kebijakan Inpassing Kemenag vs Kemendikbud
Program inpassing yang diharapkan bisa memberikan kesejahteraan bagi guru non-PNS di Indonesia, kini menjadi topik hangat setelah pemerintah memutuskan untuk menghentikan program tersebut di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak 2019. Namun, kebijakan berbeda diambil oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang telah membuka program inpassing bagi guru madrasah non-PNS. pada tahun 2023 lalu. Lantas, apa yang membuat kedua kementerian ini memiliki kebijakan yang berbeda?
Kemendikbud: Menghentikan Inpassing dan Fokus pada Sertifikasi Guru
Pada 2019, Kemendikbud memutuskan untuk menghentikan program inpassing guru non-PNS. Program ini sebelumnya memberikan kesempatan bagi guru swasta untuk mendapatkan status yang setara dengan guru PNS, termasuk jabatan fungsional, golongan, dan tunjangan profesi. Namun, keputusan tersebut diambil karena biaya yang sangat besar untuk menjalankan program ini, sementara jumlah guru yang mendapat manfaat sangat sedikit. Menurut Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikbud, alasan penghentian inpassing ini adalah efisiensi anggaran yang lebih baik digunakan untuk program lain yang lebih berdampak luas bagi seluruh tenaga pendidik.
Nunuk juga menegaskan bahwa meskipun inpassing dihentikan, pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Program yang diusung sebagai pengganti adalah sertifikasi guru. Pemerintah kini mendorong guru non-PNS untuk mengikuti program sertifikasi, yang memberikan mereka kesempatan untuk memperoleh tunjangan profesi setara dengan guru PNS.
“Tahun ini ada 800 ribu guru yang belum selesai sertifikasi, terbanyak dari swasta. Dengan mengikuti sertifikasi, tidak perlu lagi ada inpassing,” jelas Nunuk. Ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memberi fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan pengakuan profesional bagi guru, bukan hanya soal penyetaraan jabatan dan tunjangan.
Kemenag: Masih Lanjutkan Inpassing Guru Madrasah Non-PNS
Di sisi lain, Kemenag memiliki kebijakan yang berbeda terkait inpassing. Pada tahun 2023, Kemenag membuka kembali program inpassing untuk guru madrasah non-PNS, dengan total 98.972 SK Inpassing diterbitkan bagi mereka yang telah memenuhi syarat, seperti memiliki sertifikat pendidik.
Program inpassing di Kemenag bertujuan untuk menyetarakan jabatan fungsional guru madrasah swasta dengan golongan yang setara dengan guru PNS, terutama dalam hal tunjangan profesi. Kemenag berpendapat bahwa meskipun biaya yang dikeluarkan cukup besar, program inpassing memberikan manfaat langsung kepada ribuan guru madrasah yang tidak terjangkau oleh program lainnya.
“Kami tetap berkomitmen untuk mendukung keberlanjutan program inpassing bagi guru madrasah,” kata Faisal Ali Hasyim, Inspektur Jenderal Kemenag, dalam pernyataannya di media.
Program inpassing ini memungkinkan guru madrasah non-PNS mendapatkan tunjangan profesi yang lebih baik, serupa dengan tunjangan yang diterima oleh guru PNS, yang tentu saja sangat menguntungkan bagi banyak guru non-PNS, khususnya yang berada di bawah naungan Kemenag.
Perbandingan Kebijakan: Mana yang Lebih Berpihak pada Guru Non-PNS?
Tentu saja, kebijakan yang diambil oleh Kemendikbud dan Kemenag memunculkan pro dan kontra. Penghentian program inpassing oleh Kemendikbud berfokus pada penghematan anggaran negara dan memberikan kesempatan kepada guru untuk mengikuti sertifikasi. Namun, bagi banyak guru, terutama di daerah-daerah, sertifikasi bisa menjadi tantangan besar karena keterbatasan akses pendidikan atau biaya yang diperlukan untuk mengikuti program tersebut. Oleh karena itu, penghentian inpassing membuat banyak guru merasa terpinggirkan dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pengakuan jabatan dan tunjangan setara PNS.
Sementara itu, Kemenag tetap membuka program inpassing bagi guru madrasah non-PNS. Hal ini memberi kesempatan lebih besar kepada guru di bawah naungan Kemenag untuk mendapatkan pengakuan yang lebih layak. Namun, di sisi lain, biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk inpassing ini cukup besar, dan ada pandangan bahwa dengan meningkatnya jumlah guru madrasah yang mengikuti program ini, sumber daya negara bisa lebih baik dialokasikan untuk program peningkatan kualitas pendidikan, misalnya melalui pelatihan berkelanjutan atau program pendidikan lanjutan.
Bagaimana Menurut Sahabat Pendidik ? Beri Tanggapanmu Dibawah ya
Informasi yang disajikan dalam artikel ini berasal dari beberapa sumber yang telah diverifikasi, dan telah melalui proses analisis serta penyusunan ulang oleh masafidhan.com untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para pembaca.

