Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan dan kebijakan internal sekolah. Salah satu contoh SK yang wajib dimiliki oleh satuan pendidikan adalah Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim BOS.
Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan contoh lengkap SK Pembentukan Tim BOS di Sekolah lengkap dengan susunan keanggotaannya. Dokumen ini dapat dijadikan referensi bagi kepala sekolah di jenjang SD, SMP, maupun SMA/SMK untuk menyusun SK serupa sesuai petunjuk teknis (juknis) terbaru.
Apa Itu Tim BOS dan Mengapa Harus Dibentuk?
Tim BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah tim pelaksana yang bertugas mengelola dana BOS agar digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Tim ini memiliki peran penting dalam merencanakan, melaksanakan, mencatat, hingga melaporkan penggunaan dana BOS melalui sistem ARKAS dan pelaporan SPJ.
Pembentukan tim ini wajib berdasarkan hasil musyawarah sekolah dan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah, agar seluruh kegiatan keuangan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum Pembentukan Tim BOS 2025
Pembentukan Tim BOS didasarkan pada peraturan berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS.
- Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
- Hasil musyawarah internal sekolah bersama dewan guru dan komite sekolah.
Contoh SK Pembentukan Tim BOS Sekolah
Berikut adalah isi lengkap dari Surat Keputusan Kepala Sekolah Masafidhan:
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH …..
Nomor : ………………………………………
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM BOS SEKOLAH ….
KECAMATAN MEDAN SATRIA KOTA BEKASI
TAHUN 2025
Menimbang:
a. bahwa guna mendukung tertib administrasi dan kelancaran tugas pengelolaan program BOSP di SEKOLAH MASAFIDHAN perlu membentuk tim pelaksana BOSP yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Kepala Sekolah;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Memperhatikan:
Hasil rapat kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Kesatu:
Anggota Tim BOS SEKOLAH MASAFIDHAN dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
Kedua:
Tim BOS SEKOLAH MASAFIDHAN mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Merencanakan anggaran, menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap sesuai juknis dan peraturan yang berlaku.
b. Menginput perencanaan dan laporan ke dalam Aplikasi ARKAS.
c. Menyampaikan dan mengarsipkan administrasi SPJ BOS.
Keempat:
Segala biaya yang dikeluarkan dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Kelima:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Kota/Kabupaten
Pada tanggal: Juli 2025
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah Masafidhan
NIP. –
Lampiran SK Tim BOS Sekolah Masafidhan Tahun 2025
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MASAFIDHAN
NOMOR : …
TANGGAL : …
TENTANG : Penetapan TIM BOS SEKOLAH MASAFIDHAN Tahun 2025
SUSUNAN TIM BOS SEKOLAH MASAFIDHAN
KECAMATAN MEDAN SATRIA KOTA BEKASI
TAHUN 2025
| NO | NAMA GURU / STAF | JABATAN STRUKTURAL | JABATAN DALAM TIM (SK) |
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Guru / Staff | Kepala Sekolah | Penanggung Jawab |
| 2 | Nama Guru / Staff | Guru | Bendahara BOS |
| 3 | Nama Guru / Staff | Guru | PBJ Belanja Barang |
| 4 | Nama Guru / Staff | Guru | PBJ Jasa |
| 5 | Nama Guru / Staff | Guru | Anggota |
| 6 | Nama Guru / Staff | Operator Sekolah | Anggota |
| 7 | Nama Guru / Staff | Komite Sekolah | Anggota |
| 8 | Nama Guru / Staff | Orang tua/wali | Anggota |
Ditetapkan di: …
Pada tanggal: …
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah Masafidhan
NIP. –
Kapan SK Ini Dibuat dan Berlaku?
Surat Keputusan ini ditetapkan pada bulan Juli 2025, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, apabila terdapat kekeliruan dalam isi atau susunan tim, maka akan dilakukan revisi sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pembentukan Tim BOS bukan hanya formalitas, tetapi juga sebagai landasan sah untuk penggunaan anggaran BOS secara akuntabel. Dengan adanya dokumen ini, proses perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana BOS di Sekolah Masafidhan dapat berjalan sesuai juknis.
Dokumen ini juga menjadi bentuk komitmen sekolah terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan, serta penguatan tata kelola pendidikan yang baik.
Semua Dokumen Tersedia di 1 Aplikasi Android
Dapatkan semua dokumen dari Masafidhan.com melalui aplikasi Android kami. Praktis, lengkap, dan mudah diakses.
(Dokumen dapat ditemukan di: Menu Lainnya – Contoh Surat)
Download Dokumen
Silakan unduh dokumen yang tersedia secara langsung di aplikasi android kami.
