Guru merupakan ujung tombak pendidikan. Namun dalam praktik di lapangan, masih banyak guru yang bingung soal linieritas antara mata pelajaran yang diajarkan dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Kebingungan soal linieritas antara sertifikat pendidik dan mata pelajaran yang diajarkan sering muncul di kalangan guru. Banyak yang bertanya:
- Saya punya sertifikat “Pendidikan IPA SMP”, boleh ngajar Matematika?
- Saya Punya Sertifikat PGTK atau RA, bisakah jadi guru SD dan Linier ?
- Saya guru “Ekonomi”, bisa ngajar Jasi Guru di SD?
- Saya lulusan S1 Informatika, tapi punya sertifikat Pendidik TIK. Linierkah ngajar Informatika di Kurikulum Merdeka?
- Saya Mempunyai sertifikat Matematika namun ketika Sertfikasi saya di SMK, bisakah linier ke Jenjang lainnya ?
- Dan masih banyak pertanyaan yang selama membingungkan para guru.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, Kemdikbudristek menerbitkan Permendikbudristek No, 7 Tahun 2024, Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 890 Tahun 2019 yang secara khusus mengatur teknis linieritas guru dengan sertifikat pendidiknya, agar tidak ada lagi kebingungan di lapangan. Penjelasan berikut mencakup satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, hingga SLB, baik yang bernaung di bawah Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama (Kemenag).
Apa Itu Linieritas?
Secara sederhana, linieritas adalah kesesuaian antara mata pelajaran yang diajarkan guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Linieritas ini penting untuk:
- Menjamin kualitas pembelajaran.
- Validasi tunjangan profesi guru (TPG).
- Penempatan guru secara profesional dan adil.
Tujuan Diterbitkannya Kepmen Ini
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah:
- Meningkatkan profesionalitas guru. Guru mengajar sesuai dengan bidang yang dikuasai.
- Menjamin kualitas pembelajaran di kelas. Dengan penguasaan materi yang kuat, proses belajar jadi lebih bermakna.
- Mendukung implementasi Kurikulum Merdeka. Pembelajaran yang fleksibel tetap harus ditopang oleh guru yang kompeten di bidangnya.
- Menertibkan tunjangan profesi guru (TPG). Karena TPG hanya diberikan jika guru mengajar sesuai bidang sertifikasinya.
Siapa yang Terdampak oleh Aturan Ini?
Keputusan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan di bawah naungan Kemendikbudristek, antara lain:
- PAUD/TK/RA
- SD/MI
- SMP/MTs
- SMA/MA
- SMK/MAK
- SLB
Tidak hanya guru negeri, guru honorer dan swasta pun ikut terdampak, apalagi jika sudah memiliki sertifikasi pendidik.
Linieritas Sertifikat Pendidik Antar Kementerian
Salah satu kebingungan utama para guru adalah apakah sertifikat pendidik yang diperoleh dari Kementerian Agama (Kemenag) dapat digunakan untuk mengajar mata pelajaran di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Sebaliknya.
Jawabannya: bisa, selama mata pelajaran yang diajarkan memiliki kesesuaian (linier) dengan kode dan nama mata pelajaran yang tertera dalam regulasi masing-masing kementerian.
1. Aturan dari Kemendikbudristek
Linieritas mata pelajaran dan sertifikat pendidik di Kemendikbudristek diatur melalui:
- Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tetang KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK
- Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024, tentang KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK khusus dibawah naungan Kemendikbudristek (Detail Tabel Linieritas Terlampir pada keputusan ini).
Keduanya memuat kode mapel dan nama mapel yang menjadi acuan untuk mengecek apakah seorang guru boleh mengajar suatu mata pelajaran berdasarkan sertifikat pendidiknya.
2. Aturan dari Kementerian Agama
Linieritas di lingkungan Kemenag diatur melalui:
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik dengan Mapel pada Madrasah.
- Dalam beberapa tahun terakhir, Kemenag juga merilis daftar linieritas PPG Kemenag yang menunjukkan keterkaitan antara program studi, mata pelajaran, dan jenjang.
3. Syarat Linier Antar-Kementerian
Jika guru memperoleh sertifikat pendidik dari Kemenag, guru tetap bisa mengajar Linier di sekolah umum (naungan Kemendikbudristek) dan Sebaliknya , asalkan :
- Kode mata pelajaran di sertifikat pendidik sesuai dengan kode mapel yang ada di aturan naungan yang sekarang bapak/ibu mengajar (Kemdikdasmen atau Kemenag).
- Mata pelajaran dan jenjang yang diampu sesuai dengan daftar linieritas di naungan yang sekarang bapak/ibu mengajar (Kemdikdasmen atau Kemenag)
- Jangan Lupa Mendaftarkan Sertfikat bapak/ibu di Admin Tunjangan Profesi di naungan yang sekarang bapak/ibu mengajar (Kemdikdasmen atau Kemenag)
Poin-Poin Penting Permendikbudristek No. 7 Tahun 2024
Penetapan Linieritas oleh Kementerian Terkait (Pasal 3)
- Kesesuaian mapel dan sertifikat pendidik:
- Jika guru berada di bawah Kemendikbudristek, maka Menteri Pendidikan yang menetapkan linieritas.
- Jika guru berada di bawah Kemenag, maka Menteri Agama yang menetapkan linieritas.
- Ini menegaskan bahwa guru antar kementerian bisa linier asalkan sesuai dengan aturan masing-masing kementerian.
Pengakuan Guru Non-linier Tapi Sesuai Kualifikasi (Pasal 4)
Guru tetap diakui dan berhak atas tunjangan profesi sampai pensiun, meskipun:
- Mengajar mapel sesuai ijazah, tapi tidak sesuai sertifikat pendidik.
- Guru TK/RA dengan ijazah PAUD tapi sertifikat pendidik non-PAUD.
- Guru SD/MI dengan ijazah PGSD tapi sertifikat pendidik non-Guru Kelas SD.
🟡 Ini adalah pasal transisi yang memberikan perlindungan kepada guru yang “terlanjur tidak linier” antara ijazah dan sertifikat, selama masih sesuai kualifikasi akademik.
Pencabutan Aturan Lama (Pasal 6)
- Permendikbud No. 46 Tahun 2016 dan perubahannya melalui Permendikbud No. 16 Tahun 2019 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
✍️ Kesimpulan Teknis Linieritas untuk Guru
- Guru wajib mengajar mapel yang linier dengan sertifikat pendidik dan struktur kurikulum.
- Guru yang tidak linier dengan sertifikat pendidik namun Linier dengan ijazah tetap diakui sampai pensiun (Pasal 4).
- Linieritas antar kementerian dimungkinkan asalkan mata pelajaran dan kodenya terdaftar secara resmi di aturan Kemendikbudristek (untuk sekolah) atau Kemenag (untuk madrasah).
- Gunakan Kepmendikbudristek 449/P/2024 atau KMA 890/2019 untuk cek linieritas
Cek Linieritas Terbaru dengan Download Kepmendikbudristek 449/P/2024 atau KMA 890/2019 dibawa ini.
Semua Dokumen Tersedia di 1 Aplikasi Android
Dapatkan semua dokumen dari Masafidhan.com melalui aplikasi Android kami. Praktis, lengkap, dan mudah diakses.
(Dokumen dapat ditemukan di: Menu Lainnya ➔ Pedoman Linieritas Guru Sekolah dan Madrasah)
Bagiamana Sahabat Pendidik ? , Jika ada pertanyaan yuk diskusi di kolom komentar dibawah ini.


jurusan saya pgsd namun belum bisa menemukan kelas kosong dan sementara mengampu mata pelajaran PJOK dan SBDP apa itu bisa linear?
terus di KEMENAG Brebes sudah memperintahkan saya untuk wajib menjadi guru kelas,